Jumat, 23 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Sebenarnya bila di telaah lebih jauh, inti dari permasalahan ekonomi adalah mengenai kelangkaan. Di Indonesia kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara. 

Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Disinilah letak peran dan fungsi dari hukum ekonomi yaitu sebagai salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan masalah ekonomi dan juga aturan-aturan (hukum) yang berlaku.

Sebelum masuk kedalam pembahasan kondisi hukum ekonomi di Indonesia adalah lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu mengenai konsep hukum ekonomi yang ada di Indoensia, Hukum dan ekonomi adalah dua unsur penggerak perekonomian yang tidak bisa dipisahkan. Meskipun pada dasarnya hukum dan ekonomi juga memiliki bidangnya masing-masing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hukum tidak akan maksimal fungsinya tanpa adanya kegiatan ekonomi dan kegiatan ekonomi pun akan sulit maju dan berkembang apabila tidak diatur oleh hukum. Keterkaitan antara hukum dan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan ini lebih lanjut dapat dilihat dari seperti yang telah disinggung diatas yaitu mengenai pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek termasuk ekonomi.

Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.

Seperti halnya dengan kondisi hukum secara umum di Indonesia, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara “penganut” sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak luput dari berbagai kedala-kendala dan masalah-masalah seperti yang dialami juga oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.
Secara sederhana, hokum ekonomi bias kita artikan sebagai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam system atau kegiatan ekonomi. Hokum ekonomi ini biasanya berpusat pada kegiatan dasar ekonomi, antara lain produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi.

Sebagai contoh, permintaan tinggi berdampak pada harga yang tinggi, merupakan salah satu hukum ekonomi. Atau ketika persebaran uang dalam jumlah banyak akan berdampak pada penurunan nilai mata uang, juga termasuk hokum ekonomi.

Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Didalam perngertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Salah satunya juga hukum ekonomi memliki 2 aspek menurut Sunaryati Hartono,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat
 3. Azas demokrasi pancasila
4. Azas adil dan merata
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6. Azas hokum
7. Azas kemandirian
8. Azas Keuangan
9. Azas ilmu pengetahuan
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat. 11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Contoh hukum ekonomi:
1. Jika diantara salah satu 9 sembako naik maka sembako – sembako yang lain pun akan naik juga…
2. Jika tingkat bunga yang ditawarkan tinggi maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan permintaan akan suatu barang atau jasa juga ikut menurun
3. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau bisa juga mati gulung tikar.
4. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya pinjamannya berasal dari luar negeri maka di pastikan perusahaan tersebut akan bangkrut atau kolev.
5. Jika turunnya harga gas elpiji yang ukuran 3 kg maka dalam penjualan kompor gas akan mengalami kenakian baik itu yang buatan dalam negeri atau luar negeri.

Hukum ekonomi atau lebih tepatnya ekonomi liberal pertama kali dipopulerkan oleh Adam Smith dalam karyanya yag berjudul The Wealth of Nation. Gagasan ini digunakan kaum liberal untuk mengatasi campur tangan Negara atau kekuatan-kekuatan lain dalam mempengaruhi ekonomi serta pasar. Secara singkat, kaum liberal dalam sistem ekonominya tidak menghendaki adanya campur tangan siapapun. 

Hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari syariah atau hukum Islam yang berkembang pesat diberbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Hukum ekonomi syariah adalah penyatuan hukum ekonomi konvensional (yang telah melewati transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli-ahli ekonomi Islam) dan fiqh mu’amalat konvensional yang memiliki akar panjang di dalam sejarah Islam. Wajar saja jika ekonomi syariah masih dianggap hal baru dibeberapa Negara yang berpenduduk muslim karena sedikitnya peraturan perundang-undangan Negara yang mendukung serta praktek peradilan.

Baik pemerintah maupu DPR RI diharapkan memiliki inisiatif dimasa yang akan dating utuk meningkatkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menjadi Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah lewat produk perundang-undangan.

Didalam bidang hokum ekonomi syariah pun sudah lahir perundang-undangan tentang perbankan syariah dan Surat berharga Syariah Negara yang mengindikasikan syariat atau hukum Islam sebagai hukum  materiil ekonomi syariah. Sebenarnya, minimnya perundang-undangan dalam bidang hukum ekonomi syariah tidak menjadi halangan bagi hakim-hakim untuk mengutuskan sengketa tertentu yang diajukan ke pengadilan.

Perkembangan hukum ekonomi yang bersifat syariah Islam di Indonesia akhir-akhir ini memperlihatkan syariat atau hokum Islam sebagai hokum yang diterapkan disini. Hokum ini didukung oleh masyarakat lewat para pelaku ekonomi, lembaga-lembaga keuangan, pendidikan, peradilan, keulamaan, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar