Minggu, 19 Januari 2014

Jika saya menjadi seorang Konsultan Pajak

TUGAS Etika Profesi Akuntansi
Nama : Nurdiani Sabila
Kelas : 4EB07
NPM : 25210157


Jika saya menjadi konsultan pajak maka saya akan memberikan kualitas pelayanan yang baik terhadap klien dalam memenuhi kewajiban wajib pajak dalam rangka pembayaran pajak dan pelayanan pajak lainnya sesuai dengan undang-undang perpajakan, seperti mendampingi wajib pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak, mendampingi wajib pajak di pengadilan pajak, menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak dan menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada wajib pajak.

Kualitas pelayanan merupakan konsep yang didefinisikan sebagai perbedaan antara harapan atas pelayanan yang diinginkan dengan pelayanan yang diterima. Kualitas yang dapat di evaluasi pelanggan untuk jasa meliputi harga, lokasi dan ketersediaan. Kualitas hanya bisa di evaluasi setelah membeli atau mengkonsumsinya. Seperti rasa, kenyamanan dan kepuasan pelayanan. Kualitas ditentukan oleh konsumen bukan produsen atau penjual jasa.

Sekarang marak profesi yang mengurusi pajak. Baik itu perorangan maupun perusahaan. Tentu saja ini merupakan trend positif dimana dalam artian, para warga negara Indonesia sudah mulai sadar akan pentingnya hal ini. Tugas konsultan pajak dibagi menjadi 3, yaitu:
-          Tugas berupa konsultasi. Misalnya ketika ada kasus-kasus seperti: permasalahan warisan, masalah phk, dsb.
-          Jika terjadi permasalahan dan sengketa pajak yang menyeret permasalahan kepada tingkat pengadilan misalnya, maka klien berhak mendapat konsultasi dari sang konsultan.
-          Membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, seperti mengisi SPT baik bulanan maupun tahunan.

Konsultan pajak dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
-          Golongan A    : khusus menangani wajib pajak perorangan
-          Golongan B     : bisa menangani perorangan juga perusahaan
-          Golongan C     : bisa menangani perusahaan yang sifatnya multinasional.

Adapun Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia:
  1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib di taati oleh setiap anggota Perkumpulan;
  2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;
  4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;
  5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;
  6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
  7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik Perkumpulan;
  8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.
Jika saya menjadi seorang konsultan pajak maka:
  1. Saya akan membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban di bidang perpajakan. Tugas konsultan pajak bukan untuk berhadapan dengan pemerintah dan membela wajib pajak. Filosofinya, konsultan pajak merupakan bagian dari pemerintah yang membantu masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dengan benar. Sebagai seorang konsultan pajak, saya bukan mencari celah hukum, tetapi untuk membantu masyarakat dalam mengisi SPT dengan benar.
  2. Saya harus mempunyai kemampuan untuk mendampingi wajib pajak terkait pemenuhan hak serta kewajiban dalam bidang perpajakan agar dapat membantu pemerintah dalam menimbulkan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak. Kepatuhan pajak ini mencakup: menyiapkan perhitungan pajak, melaporkan SPT masa atau tahunan, mengurus pembayaran pajak, pengiriman SPT ke kantor pajak, serta menandatangani laporan pajak atas nama klien.
  3. Saya harus menyediakan jasa pelatihan perpajakan, baik dilakukan dalam bentuk in house training maupun workshop pajak serta adanya jasa konsultasi pajak yang meliputi bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan, serta menciptakan manajemen pajak yang efektif.
  4. Saya harus dapat membantu menyusun program perencanaan perpajakan agar klien dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi resiko sanksi/denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebijakan klien pada umumnya.
  5. Saya harus dapat membantu klien perusahaan dalam menyusun pedoman perpajakan yang berisi kebijakan, strategi, prosedur, pelaporan, dan petunjuk teknis perhitungan pajak. Manual pajak berguna bagi bagian pajak perusahaan dan eksekutif keuangan untuk mencapai pengelolaan pajak perusahaan yang efisien, efektif, dan ekonomis.
  6. Saya akan memberikan jasa telaah pajak yang dilakukan untuk menelaah potensi kewajiban pajak dari suatu transaksi atau aktivitas usaha. Kewajiban pajak ini dapat timbul dari suatu transaksi normal maupun khusus. Jasa ini dapat dilakukan secara lengkap maupun terbatas. Dalam hal lengkap, ruang lingkupnya akan mencakup seluruh aspek kewajiban perpajakan dan transaksi perusahaan. Dokumen yang direview juga sangat rinci. Sedangkan dalam hal terbatas, ruang lingkupnya dibatasi pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan transaksi tertantu saja. Laporan telaah yang lengkap ini bersifat komprehensif, sehingga dapat membantu wajib pajak untuk membuat perencanaan pajak, dan menyelesaikan masalah pajak dengan sebaik-baiknya. Sedangkan laporan yang terbatas bersifat lebih terbatas dan mengungkapkan estimasi kewajiban pajak. Laporan ini dapat membantu wajib pajak dalam memperoleh gambaran umum kewajiban pajak, melakukan pencegahan dari resiko pajak yang lebih besar.
  7. Saya akan menggunakan software database yang membantu dalam mempersiapkan formulir pajak, pelaporan pajak menjadi efisien dan praktis tanpa perlu dipusingkan oleh masalah-masalah seperti salah hitung, salah ketik ataupun kesalahan lainnya, contohnya aplikasi krishand. Sedangkan aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT dalah aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk digunakan oleh wajib pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Kasus WORLDCOM

TUGAS Etika Profesi Akuntansi
Nama : Nurdiani Sabila
Kelas : 4EB07
NPM : 25210157




KASUS WORLDCOM

1.      Manajemen Worldcom menggelembungkan angka pada periode berjalan dengan cara:

Ø  Biaya jaringan yang telah dibayarkan pihak worldcom kepada pihak ketiga dipertanggungjawabkan dengan tidak benar. Dimana biaya jaringan yang seharusnya dibebankan dalam laporan laba rugi, oleh perusahaan dibebankan ke rekening modal. Hal ini mengakibatkan laba periode berjalan menjadi lebih besar dari laba yang sebenarnya didapat oleh perusahaan. Dengan cara ini worldcom mampu meningkatkan keuntungannya hingga $ 3.85 M

Ø  Dana cadangan untuk beberapa biaya operasional dinaikkan oleh perusahaan. Dana cadangan yang sudah terbentuk, nantinya akan dikurangi secara tidak benar oleh perusahaan untuk memanipulasi jumlah keuntungan yang diperoleh perusahaan pada periode berjalan. Dengan praktik ini, Worldcom berhasil memanipulasi keuntungannya sebesar $ 2 M.



2.      Arthur Andersen menyetujui tindakan manipulasi karena :

·         Tidak adanya integritas dalam praktik audit Arthur Andersen, sehingga kecurangan yang dilakukan tidak diungkapkan dalam opini auditor.

·         Adanya hubungan antara AA dengan Sullivan dan Myers yang merupakan pekerja di KAP AA sebelum bergabung dengan WorldCom.



3.      Cara Dewan Direksi Worldcom mencegah manipulasi yang dilakukan oleh manajemen :

·         Dewan Direksi harus  membentuk komite audit yang sepenuhnya memenuhi asas integritas dan independensi. Hal ini agar pengukuran dan pengungkapan atas LK worldcom dilakukan dengan benar sehingga tidak ada informasi yang ditutupi.

·         Dewan direksi harus yakin bahwa Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) perusahaan telah dengan baik mengendalikan sistem manajemen worldcom sehingga tidak terjadi kecurangan oleh pihak manajemen dalam perusahaan.

·         Menciptakan budaya yang sehat, terbuka dan taat terhadap corporate governance dan corporate responbility agar perusahaan tidak melakukan kegiatan yang melanggar etika.

·         Transparansi dari pihak manajemen baik kepada auditor eksternal maupun internal.



4.      Alasan para akuntan WorldCom mau diajak bekerja sama  dalam memanipulasi laporan keuangan adalah:

Ø  Money :

Adanya iming-iming uang dan bonus yang besar bagi para akuntan jika mereka mau bekerja sama dengan pihak manajemen untuk memanipulasi laporan keuangan.


Ø  Pressure:

Adanya tekanan dari atasan untuk memanipulasi laporan kaunagan. Yangmana jika tidak dituruti akan mengakibatkan para akuntan dipecat.

Ø  Culture:

Budaya perusahaan, yang menghalalkan segala cara untuk dapat memperoleh penghasilan, agar perusahaan tetap terlihat baik dimata publik dan harga saham perusahaan tidak turun drastis.

Ø  Internal Controll:

Lemahnya pengendalian internal perusahaan, sehingga tindakan manipulasi dan kecurangan dapat terjadi dalam perusahaan.

Ø  Chance : Adanya kesempatan untuk memanipulasi LK worldcom, dimana dalam hal ini semua pihak dari manajemen puncak hingga staf akuntansi dapat diajak bekerja sama untuk memanipulasi LK perusahaan.

Ø  Etika : Kurangnya etika profesi akuntansi, para akuntan yang bekerja di worldcom tidak berpegang teguh pada etika profesi akuntansi ataupun GAAP, sehingga mereka bersedia untuk melakukan tindakan yang melanggar kegiatan kode etik profesi akuntansi.



5.      Dewan direksi menyetujui pemberian pinjaman dana lebih dari $408 juta kepada Ketua (J.Ebbers)  dan CEO karena :

Dengan tujuan untuk membeli saham worldcom ataupun untuk margin calls. Nmaun, kenyataannya uang pribadi tersebut digunakan CEO worldcom untuk kepentingan pribadinya sendiri.



6.      Bagaimana dewan memastikan bahwa whistle blower akan berani maju untuk memberitahukan mereka tentang kegiatan yang dipertanyakan atau meragukan?

Dewan direksi harus memastikan bahwa whistle blower akan berada pada kondisi yang aman walaupun mereka telah membocorkan kejahatan pihak internal perusahaan.

Where were the Accountant?

TUGAS Etika Profesi Akuntansi
Nama : Nurdiani Sabila
Kelas : 4EB07
NPM : 25210157



Dilihat dari ilustrasi diatas diketahui bahwa Norm masih merasa bimbang untuk menjadi seorang akuntan setelah lulus dari universitas. Ini disebabkan karena banyaknya kasus yang melibatkan seorang akuntan yang dia baca dalam berbagai artikel dan jurnal akuntansi. Permasalahan akuntansi itu adalah:
1.      Kasus kantor S & L saat krisis
Ø  Write-off penghapuan kredit yang dijual selama masa pinjaman pada saat kerugian itu terjadi
Ø  Bantuan dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan sertifikat net worth dihitung sebagai modal bagi S&L
Ø  Penggunaan transaksi yang melibatkan uang dimuka dan arus kas jangka pendek, yang akan meningkatkan laba pada saat ini dan mengorbankan laba pada saat yang akan datang
Ø  Kurangnya ketentuan kerugian karena pemantauan terhadap pinjaman kredit sangat kecil
Ø  Terjadi penghapusan goodwill pada saat penggabungan S&L yang sudah berlangsung selama 40 tahun
Ø  Write dari harta yang dimiliki berdasarkan dari nilai – nilai penilaian
Yang menjadi permasalahan bagi Norm adalah banyak dari praktik-praktik diatas yang tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku umum (GAAP), karena para akuntan juga terlibat dalam praktik tersebut. Dimanakah Para Akuntan?
2.      Norm juga prihatin tentang keahlian profesi akuntan dalam hal pengukuran dan pengungkapan. Sebagai contoh, baru – baru ini banyak artikel tentang biaya kesehatan yang dilibatkan oleh merokok, namun disini tidak ada akuntan yang terlibat.
3.      Bagaimana dengan temuan penipuan? Apakah auditor cukup untuk mencegah perilaku penipuan? Kenapa auditor hanya bereaksi terhadap masalah yang ditemukan ketika mereka bisa proaktif? Tidak dapatkah mereka menekankan pentingnya menggunakan kode etik? Mengapa manajemen bersikap proaktif untuk masalah – masalah personil, dan bersikap reaktif untuk masalah penipuan?

Jawaban untuk kasus:

Kasus 1
Dalam kasus tersebut, banyak praktik akuntansi yang dilanggar oleh para akuntan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat terjadi karena:
Ø  Tidak adanya gagasan dan konsep dasar yang baik dari para akuntan tentang praktik akuntansi.
Ø  Kurangnya kemampuan praktis yang baik dari para akuntan dalam menyelesaikan masalah sehingga menimbulkan banyak pelanggaran.
Ø  Tidak adanya pemahaman akan kode etik akuntansi dalam melakukan praktik akuntansi.
Ø  Lingkungan sekitar dan komunitas yang turut mendukung penggunaan praktik akuntansi yang keliru.
Ø  Kebiasaan para akuntan yang terbiasa melakukan praktik akuntansi yang keliru.
Berbagai kesalahan dalam praktik akuntansi tidak hanya terjadi karena kurangnya kode etik dari para akuntan, tetapi juga karena lingkungan dan komunitas yang mendukung ataupun memaksa para akuntan sehingga melakukan praktik akuntansi yang keliru.

Kasus 2:
Akuntan profesional melakukan pengukuran dan pengungkapan Laporan Keuangan. Namun, sebagian besar akuntan yang melakukan pengukuran dan pengungkapan hanya terfokus pada pengukuran dan pengungkapan laporan keuangan tahun berjalan. Para akuntan seringkali lupa untuk melakukan pengukuran dan pengungkapan untuk periode yang akan datang. Tanpa memikirkan pengukuran dan pengungkapan untuk periode selanjutnya.  

Kasus 3:
Sebaiknya anda tetap menjadi akuntan profesional. Seperti yang anda tahu, tugas utama auditor adalah untuk menganalisis kebenaran laporan keuangan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. Apabila timbul kecurigaan atas kebenaran laporan keuangan, tentu saja auditor harus lebih proaktif dan melakukan berbagai pemeriksaan untuk membuktikan kecurigaannya.
Tentu saja anda tidak boleh melupakan adanya risiko audit dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor, dimana bisa saja kesalahan laporan audit terjadi karena auditor tidak menemukan adanya salah saji material dalam laporan keuangan. Saya rasa anda harus tetap menjadi seorang akuntan profesional. Tentunya akan ada sanksi bagi para akuntan profesional yang melanggar kode etik profesi akuntansi, baik itu sanksi sosial maupun sanksi hukum.
Saya harap ketika anda menjadi akuntan nanti, anda dapat berpegang teguh pada kode etik akuntansi dan tindak melanggar praktik-praktik akuntansi yang telah ditetapkan. Sehingga kasus-kasus seperti yang anda katakan tidak terjadi lagi.