Minggu, 19 Januari 2014

Jika saya menjadi seorang Konsultan Pajak

TUGAS Etika Profesi Akuntansi
Nama : Nurdiani Sabila
Kelas : 4EB07
NPM : 25210157


Jika saya menjadi konsultan pajak maka saya akan memberikan kualitas pelayanan yang baik terhadap klien dalam memenuhi kewajiban wajib pajak dalam rangka pembayaran pajak dan pelayanan pajak lainnya sesuai dengan undang-undang perpajakan, seperti mendampingi wajib pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak, mendampingi wajib pajak di pengadilan pajak, menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak dan menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada wajib pajak.

Kualitas pelayanan merupakan konsep yang didefinisikan sebagai perbedaan antara harapan atas pelayanan yang diinginkan dengan pelayanan yang diterima. Kualitas yang dapat di evaluasi pelanggan untuk jasa meliputi harga, lokasi dan ketersediaan. Kualitas hanya bisa di evaluasi setelah membeli atau mengkonsumsinya. Seperti rasa, kenyamanan dan kepuasan pelayanan. Kualitas ditentukan oleh konsumen bukan produsen atau penjual jasa.

Sekarang marak profesi yang mengurusi pajak. Baik itu perorangan maupun perusahaan. Tentu saja ini merupakan trend positif dimana dalam artian, para warga negara Indonesia sudah mulai sadar akan pentingnya hal ini. Tugas konsultan pajak dibagi menjadi 3, yaitu:
-          Tugas berupa konsultasi. Misalnya ketika ada kasus-kasus seperti: permasalahan warisan, masalah phk, dsb.
-          Jika terjadi permasalahan dan sengketa pajak yang menyeret permasalahan kepada tingkat pengadilan misalnya, maka klien berhak mendapat konsultasi dari sang konsultan.
-          Membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, seperti mengisi SPT baik bulanan maupun tahunan.

Konsultan pajak dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
-          Golongan A    : khusus menangani wajib pajak perorangan
-          Golongan B     : bisa menangani perorangan juga perusahaan
-          Golongan C     : bisa menangani perusahaan yang sifatnya multinasional.

Adapun Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia:
  1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib di taati oleh setiap anggota Perkumpulan;
  2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;
  4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;
  5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;
  6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
  7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik Perkumpulan;
  8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.
Jika saya menjadi seorang konsultan pajak maka:
  1. Saya akan membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban di bidang perpajakan. Tugas konsultan pajak bukan untuk berhadapan dengan pemerintah dan membela wajib pajak. Filosofinya, konsultan pajak merupakan bagian dari pemerintah yang membantu masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dengan benar. Sebagai seorang konsultan pajak, saya bukan mencari celah hukum, tetapi untuk membantu masyarakat dalam mengisi SPT dengan benar.
  2. Saya harus mempunyai kemampuan untuk mendampingi wajib pajak terkait pemenuhan hak serta kewajiban dalam bidang perpajakan agar dapat membantu pemerintah dalam menimbulkan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak. Kepatuhan pajak ini mencakup: menyiapkan perhitungan pajak, melaporkan SPT masa atau tahunan, mengurus pembayaran pajak, pengiriman SPT ke kantor pajak, serta menandatangani laporan pajak atas nama klien.
  3. Saya harus menyediakan jasa pelatihan perpajakan, baik dilakukan dalam bentuk in house training maupun workshop pajak serta adanya jasa konsultasi pajak yang meliputi bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan, serta menciptakan manajemen pajak yang efektif.
  4. Saya harus dapat membantu menyusun program perencanaan perpajakan agar klien dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi resiko sanksi/denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebijakan klien pada umumnya.
  5. Saya harus dapat membantu klien perusahaan dalam menyusun pedoman perpajakan yang berisi kebijakan, strategi, prosedur, pelaporan, dan petunjuk teknis perhitungan pajak. Manual pajak berguna bagi bagian pajak perusahaan dan eksekutif keuangan untuk mencapai pengelolaan pajak perusahaan yang efisien, efektif, dan ekonomis.
  6. Saya akan memberikan jasa telaah pajak yang dilakukan untuk menelaah potensi kewajiban pajak dari suatu transaksi atau aktivitas usaha. Kewajiban pajak ini dapat timbul dari suatu transaksi normal maupun khusus. Jasa ini dapat dilakukan secara lengkap maupun terbatas. Dalam hal lengkap, ruang lingkupnya akan mencakup seluruh aspek kewajiban perpajakan dan transaksi perusahaan. Dokumen yang direview juga sangat rinci. Sedangkan dalam hal terbatas, ruang lingkupnya dibatasi pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan transaksi tertantu saja. Laporan telaah yang lengkap ini bersifat komprehensif, sehingga dapat membantu wajib pajak untuk membuat perencanaan pajak, dan menyelesaikan masalah pajak dengan sebaik-baiknya. Sedangkan laporan yang terbatas bersifat lebih terbatas dan mengungkapkan estimasi kewajiban pajak. Laporan ini dapat membantu wajib pajak dalam memperoleh gambaran umum kewajiban pajak, melakukan pencegahan dari resiko pajak yang lebih besar.
  7. Saya akan menggunakan software database yang membantu dalam mempersiapkan formulir pajak, pelaporan pajak menjadi efisien dan praktis tanpa perlu dipusingkan oleh masalah-masalah seperti salah hitung, salah ketik ataupun kesalahan lainnya, contohnya aplikasi krishand. Sedangkan aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT dalah aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk digunakan oleh wajib pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar