Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Pemanfaatan
sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat
mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku
ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,
oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.
Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan
kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi
perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan
ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan
hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan
dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok
sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada
kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal
33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu
bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan
Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi
kemajuan dan kesejahteraan umum
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu
memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas
negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan
pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu
dilaksanakan.
Perekonomian di Indonesia masih
cenderung pada sektor makanan, ritel, dan pertambangan. Pada sektor manufaktur,
Indonesia masih tergolong berkembang. Hal ini disebabkan regulasi yang terlalu
ketat dan sulit sehingga sulit untuk berkembang. Selain itu, keadaan ekonomi
Indonesia masih tergolong labil dan masih tergantung dengan pihak luar. Di
dalam negeri ini saja masih banyak sekali permasalahan-permasalahan
perekonomian yang sangat penting seperti kemiskinan dan korupsi. Kemiskinan di
Indonesia mencapai angka lebih kurang 16 juta orang di akhir tahun 2011. Ini
menunjukkan bahwa kemiskinan masih menunjukkan bahwa Indonesia negara yang
pemerataannya kurang. Ditambah dengan korupsi di berbagai sektor mengakibatkan
pemerataan tidak tercapai. Dana yang seharusnya digunakan oleh masyarakat
kurang mampu justru dikorupsi. Dua masalah utama tersebut yang menghalangi pertumbuhan
negara ini. Untuk itu perlu adanya pemberantasan kemiskinan dan korupsi.
Untuk memberatas kemiskinan,
pemerintah harus mulai meningkatkan pendidikan yang layak dan menyeluruh,
ekonomi dengan cara membuka lebar-lebar lapangan pekerjaan dengan memberikan
kredit dengan bunga kecil, kesehatan yang terjangkau, dan perlindungan terhadap
rakyat kecil. Sedangkan untuk korupsi, hanya ada satu cara yaitu dengan
menegakkan supremasi hukum. Hukum harus kuat mengatur tindak pidana korupsi.
Korupsi dapat membunuh rakyat kecil yang tidak mampu karena dengan adanya
korupsi berarti mengambil hak-hak masyarakat.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat
tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan
hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan
petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan
di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak
hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk
menaati hukum.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar