1.
Membuat daftar negara yang telah
menerapkan IFRS
No.
|
Nama Negara
|
1
|
Australia
|
2
|
Kanada
|
3
|
Perancis
|
4
|
Jerman
|
5
|
Inggris
|
6
|
Irlandia
|
7
|
Belanda
|
8
|
Jepang
|
9
|
Meksiko
|
10
|
Amerika Serikat
|
2.
Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang
dilakukan, apakah adopsi seluruh atauadopsi sebagian (harmonisasi)
1. Australia : IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
2. Kanada : IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum
Umum.
3. Perancis : IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
4. Jerman : IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
5. Inggris : IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
6. Irlandia : IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda : IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Belanda adalah Hukum Kode.
8. Jepang : IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan
diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat
tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
9. Meksiko : IFRS
yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut
Meksiko adalah Hukum Kode.
10. Amerika serikat :
IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar
modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang
berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah
Hukum Umum.
Hukum
Umum
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi di
negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah sistem
hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau Unwritten
Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi
hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di
pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum
terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House
of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan
pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta (undang-undang)
bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum
jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu
ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum
dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen, contohnya adalah pada peraturan
hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum mati, tapi sekarang
pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem Juri. Menurut
sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan
apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not
guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah
Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis
pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa
(tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Statuta
Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah
sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah
disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena
para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan
negara-negara persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum
Inggris atau Britania Raya.
Hukum
Kode
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas
mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan
orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode
Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum
yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum
yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum
Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam perang dunia
I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Jerman,
Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia
termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap
membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang menganut
sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Referensi :